Total Tayangan Halaman

Kamis, 12 Juni 2014

Stok Karcis, Barang Cetak & obat senilai Rp 125 juta yang disembunyikan saat Solo dipimpin Joko Widodo Tahun 2005

Berikut ini adalah uraian dari Twitt Pak Fadli Zon mengenai dugaan Stock Karcis, Barang cetak, dan obat senilai Rp 125 Juta yang di sembunyikan saat solo dipimpin Walikota Joko Widodo Tahun 2005
  1. Saya akan uraikan sedikit tentang dugaan stok karcis, barang cetak & obat Rp 125 juta yang disembunyikan saat Solo dipimpin Joko Widodo pada 2005.
  2. Laporan Keuangan Pemerintah kota Surakarta tahun 2005 menyebutkan persediaan barag habis pakai berupa karcis, barang cetakan & obat senilai Rp 343,95 juta.
  3. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat persediaan barang habis pakai yang disembunyikan & tidak dimasukan ke perhitungan stok senilai Rp 125,23 juta
  4. Dari pemeriksaan diketahui pula nilai persediaan barang habis pakai tersebut ternyata lebih mahal Rp 3,86 juta. 
  5. Selain itu, terdapat karcis & barang cetakan yang rusak & tidak dapat digunakan lagi senilai Rp 44,25 juta, tapi ikut dihitung.
  6. Petugas pengelola barang di Satker (dinas) & petugas pembukuan di kantor keuangan daerah mengaku sebetulnya karcis dan barang cetakan yang rusak senilai Rp 44,25 juta itu sudah mau dihapus dari laporan keuangan.
  7. Tapi, karena belum ada persetujuan Wali Kota Surakarta untuk menghapuskannya, maka petugas tersebut mengurungkan niatnya 
  8. Ada tiga kesimpulan yang bisa ditarik: 
  • Walikota Surakarta Joko Widodo tidak cermat mengawasi aset daerah, sehingga terdapat indikasi percobaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 125,23 jt dengan modus tidak memasukan barang persediaan habis pakai senilai 125,23 juta ke dalam perhitungan, dan tidak mencatatnya ke dalam laporan keuangan, sebelum akhirnya di koreksi.  
  • Walikota Surakarta Joko Widodo  tidak cermat memberi arahan & pengawasan kepada petugas pengelola barang & pembukuan hingga terjadi kekeliruan perhitungan nilai sebenarnya yang menyebabkan kelebihan pencatatan Rp 3,86 juta. Walikota Joko Widodo juga lalai karena tidak juga memberikan persetujuan kepada kantor keuangan daerah atas rencana penghapusan barang habis pakai yang rusak & tidak memiliki nilai ekonomis senilai Rp 44,25 juta. 
  • Walikota Joko Widodo memberi informasi menyesatkan tentang nilai persediaan barang habis pakai pada laporan keuangan. Seharusnya laporan keuangan menyebut persediaan barang habis pakai Rp 414,39 jt, bukan Rp 343,5 
9a . Pelanggaran: Kepmendagri No. 29 Thn 2002, yang menyebutkan aset daerah yang dicuri, hilang, rusak & musnah, dihapuskan dari pembukuan aset. Perda Kota Surakarta No. 5 Thn 2004, yang menjelaskan tindakan hukum tentang barang milik daerah yang akan dihapuskan atau dipindahtangankan hanya dapat dilakukan berdasar keputusan Wali Kota setelah mendapat persetujuan DPRD.
10. Data-data tersebut berdasarkan laporan BPK. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi tweeps sekalian. Terima kasih.
  
Bagi yang ingin membantah sila mention akun twitter beliau @fadlizon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar