- Tweeps, saya dapat LHP BPK ats LKPD Surakarta Thn 2005 Nomor66/R/XIV.Yk/06/2006 mengenai Malpraktik Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug
- Berikut saya urai sedikit temuan BPK tersebut. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi tweeps sekalian :)
- Sebelum tahun 2000, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dikelola Pemkot Surakarta bersama PT Solo Citra Perkasa.
- Namun pada tahun itu, DPRD Surakarta menolak kerja sama tersebut karena tidak sesuai dengan tujuan pembangunan TSTJ.
- Setelah itu, Wali Kota Surakarta membentuk Tim Pengelola Sementara TSTJ dengan SK Nomor 556.04.05/256/1/2000
- SK ini juga menyatakan pemasukan uang karcis disetorkan ke kas daerah & semua biaya pengelolaan serta pengawasan TSTJ dibebankan kepada APBD
- 1 tahun kemudian, SK tersebut direvisi dgn SK Wakot Surakarta No. 556.4.06/094.A/1/2001 ttg Perubahan Tim Pengelola Sementara TSTJ Surakarta.
- SK ini mengubah susunan tim pengelola sementara, dan menegaskan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada TSTJ, alias terlepas dari mekanisme APBD
- Pada 2002, SK tersebut direvisi lagi dengan SK No. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Unit Pengelola TSTJ. SK ini menetapkan membentuk unit pengelola tetap sebagai pengganti tim pengelola sementara.
- Namun, di dalam struktur organisasinya, unit pengelola ini berada di luar struktur organisasi Pemkot Surakarta.
- SK ini menegaskan unit pengelola TSTJ bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui dewan pembina sebagai unsur pengawasan dan pembinaan. Namun, SK ini tidak mengubah keputusan terdahulu yang telah melepaskan keuangan TSTJ dari mekanisme APBD.
- SK ini membuat posisi TSTJ menjadi tidak jelas, baik dari segi organisasi yaitu unit pengelolaan yang tidak diatur dalam perda tentang susunan organisasi, maupun dari segi keuangan TSTJ dalam koridor keuangan daerah.
- Apalagi, dari seluruh SK Wali Kota itu tidak ada yang menyatakan TSTJ adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Akibatnya, Kantor Keuangan Daerah tidak melakukan pencatatan atas hak dan kewajiban TSTJ dalam laporan keuangan 2005.
- Kesimpulannya, Wali Kota Surakarta Joko Widodo melakukan malpraktik terhadap TSTJ, karena lalai dan tidak merevisi SK No. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Unit Pengelola TSTJ, sekaligus memperjelas kedudukan TSTJ dalam struktur organisasi Pemkot Surakarta.
- Wali Kota Surakarta Joko Widodo telah mendorong terjadinya praktik pemerintahan yang buruk dan tidak sehat,yang membuka peluang besar terjadinya korupsi,karena sengaja membiarkan tidak adanya pengawasan melalui mekanisme APBD terhadap pengelolaan keuangan TSTJ.
- Wali Kota Surakarta Joko Widodo tidak cermat melakukan pengawasan terhadap jajarannya, sehingga informasi keuangan TSTJ tidak tergambarkan dalam laporan keuangan Pemkot Surakarta. Akibatnya, laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
- Atas hal itu, Walikota Joko Widodo diduga melakukan pelanggaran atas Kepmendagri No.29 Tahun 2002. Kepmendagri ini menyebut bahwa tiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap & sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
- Aturan lain yg dilanggar Joko Widodo adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001. Perda ini tidak mengatur bentuk unit pengelolaan sebagai bagian dari susunan organisasi Kota Surakarta.
- Demikian sedikit uraian dari temuan BPK. Kalau ada yg tak berkenan, tak apa :)
Total Tayangan Halaman
Kamis, 12 Juni 2014
Malpraktik Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug-Surakarta/Solo 2005 di Era Walikota Joko Widodo oleh FadliZon
Berikut kultwitt dari Pak Fadli Zon Mengenai Malpraktik pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug di Era Kepemimpian Walikota Solo Joko Widodo :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar