Total Tayangan Halaman

Sabtu, 31 Mei 2014

Bedah Dakwaan Hukum Anas Urbaningrum Oleh I Gede Pasek Suardika


Berikut merupakan Kultwit Bli I Gede Pasek Suardika tentang bedah delik dakwaan Sdr Anas U oleh KPK Hari Jum'at 30 Mei 2014. Melalui akun Twitter @G_paseksuardika

Yang pasti, dalam dakwaan! uang  Rp 1 miliar di PPI tidak ada, lalu 20 baju batik tidak ada, buku surat Yasin juga tidak ada. Kembalikan dong..!

Selain sprindik bocor, ada yang unik dari kasus AU. Jadi dalam dakwaan ternyata sudah membantah isi dakwaannya itu sendiri. Nanti saya kultwit ya 

Kita coba bedah dakwaan AU yang dibaca Jumat 30 Mei 2014, dakwaan dan bantahan sudah jadi satu dibuat JPU. Apa itu? Pertama: di halaman 4, Anas U dan Nazarudin  bergabung di Anugerah Group yang kemudian berubah jadi Permai Group. Di Kongres, uang datangnya dari Permai Group.
 Kalau begitu apanya salah, ambil uang dari temaptnya sendiri. Uniknya Anas U tersangka, Nazarudin tidak kena Tersangka Pasal 55 KUHP turut serta. Satu lakon beda nasib.

JPU seharusnya buktikan dulu Permai Group memangg kantong kejahatan. Karena logika menerima uang dari punya sediri kan tidak gratifikasi. Itu pake Logika dakwaan JPU. Meskipun putusan in kracht Wisma Atlet sudah tegaskan Permai Group punya Nazar dan keluarga. Silakan cek di kemenkumham juga. 

Kedua, di dakwaan halaman 3-4, Anas U tahun 2005 keluar KPU niat jadi Presiden RI. Tapi apa bentuk nyata dari niat 'jahat' itu tidak ada uraian apapun. Yang ada justru bukan kegiatan capres, tapi kongres. Faktanya sejak ketua umum pertama Prof Budi, kedua Hadi Utomo tidak ada yg ikut capres. Jadi tradisi itu belum pernah ada. Apalagi ini sejak 2005. Dakwaan fiksi yang menarik karena ada animasi hukumnya.

Ketiga: soal Kongres di halaman  11, untuk biaya pertemuan 513 DPC & DPD di Apartemen Senayan City perincian Rp 10 jt, korwil 25 juta, Entertainment Rp 20 juta. Total Rp 7 M di bulan Januari. Apartemen itu mana nampung peserta sebanyak itu. Terus berlanjut 430 DPC di bulan Februari dengan 430 DPC, perincian sama dengan  januari total Rp 7 M. Dari dua data ini kalkulator KPK terlalu emosional sampai salah hitung.

Januari 513 DPC, Februari 430 DPC. Perincian sama, kok hasil sama? Memangnya selisih 513-430 itu sedikit? Lalu di halaman yang sama di tanggal 28 Maret 2010 kumpulkan 446 DPC di Hotel Sultan, dan atas perintah AU ditambah lagi 138 DPC yang sebelumnya hadir di acara deklarasi Andi Alfian Malarangeng. 

Juga diberikan uang dengan perincian sama. Jadi acara (die) Sultan itu ada 446 + 138=584 DPC?!? Emangnya berapap ada DPC? Kalkulator KPK emosi. Itu dari sudut hitungan JPU sendiri, belum lagi logika memangnya semua pemilik suara ikut Anas U? Tidak ada yang handle Andi Alfian M atau Marzuki Ali? Kalau begitu kan menang mutlak satu putaran tidak sampai dua putaran. Kemudian Kongres itu memilih dua jabatan, yaitu ketua Dewan Pembina dan ketua Umum.

.Mereka dipilih dalam satu proses Kongres. Lalu nasib pemilihan Wanbin yang aklamasi itu statusnya apa? Karena peserta yang terima uang juga sama. Yang paling parah adalah fakta berbeda di beda dakwaan untuk peristiwa yang sama. AU dituduh terima uang Rp 2,21 M dari Adhikarya di dalam
 Dakwaan Dedi Kusdinar dan Andi Mallarangeng, tapi di dakwaan Anas U menjadi Rp 2,01 M. Hilang Rp 200 juta. Pdhl kasus Dedi Kusdinar sudah vonis dan Inkracht. Sehingga bagaimana KPK yang menuduh tapi tdk prudent dan tidak jelas. Kalau ada 1000 persen atau 2000 persen bohong, maka ini 200 juta apa ya?

Anas U resmi dilantik tanggal 1 Oktober 2009, lalu transaksi harrier September 2009. Jadi belum mjdi pejabat negara. Tidak kena gratifikasi. Tapi ini dipaksakan. Bahkan setelah lelah mencari saksi ahli, ada info kuat akhirnya nanti ada saksi ahli 'tukang' yang siap melacurkan keilmuannya . Dan melacurkan nama baik kampusnya untuk jadi saksi ahli kalau jadi beli mobil sah setelah terbit BPKB. Bukan setelah pelunasan. Saksi ahli itu Konstuksinya didapat berkat lobi petinggi hukum yang menjadi temannya dan selama ini banyak perannya menyengsarakan Anas U. Siapa dia, saya juga penasaran Akan saksi ahli model begitu. Karena pakar-pakar  hukum lainnya tidak ada yang mau dijadikan pelacur intelektual.

IItu sebenarnya sudah ada 5-6 fakta dakwaan yang sudah patah dengan jawaban mengikuti logika isi dakwaan itu sendiri. Yang paling kentara juga ada di dakwaan halaman 39-41. Ada 13 nama yang diambil dari 400 DPC yang disebutkan terima uang. Uniknya, dari 13 nama itu, ada bukan pemilik suara, Ada juga tokoh tim sukses kandidat lain. Tidak hanya itu, tidak ada bukti juga sisanya itu memang memilih Anas U sehingag sangat sumir. Kalau 400 an, hanya ada 13 nama yang disebutkan dalam dakwaan maka sangat tidak representasi sekali dengan konstruksinya. Apalagi justru pengakuannya banyak mengaku  dapat uang transport 5-20 juta berbeda-beda. Kalau berdasarkan pembelian suara tentu seharusnya harga suara jauh lebih tinggi. Namun di 13  nama yang disebutkan dalam dakwaan malah tidak prudent, dan tidak menggambarkan massif nya bagi-bagi uang yang konon sampai ratusan rupiah tersebut.

Diatas segalanya itu, logika yang paling sederhana, Anas U kena TPPU, Anas U punya Group Permai, Anas U punya tambang PT Arina Kotajaya seperti yang dibuat dalam dakwaan JPU, pertanyaan mendasar, kenapa demi uang negara tidak ada aset Permai Group atau PT Arina Kotajaya yang disita? Ini pertanyaan dasar jika KPK konsisten mau selamatkan uang negara. Ayo sita semua aset Permau Group yang datanya sudah ada di KPK, kenapa Takut? Apa takut nanti Nazar ngambek sehingga tidak mau menyanyi lagi? Kenapa aset tambang tidak disita? Kok lebih memilih aset Ponpes & baju batik, buku surat yasin?

Kalau petinggi KPK ada yang bicara di media bahwa Anas U itu haus dan ambisi jabatan mau mencalokan presiden, bagaimana dengan ambisi petinggi KPK yang mau mencalonkan diri jadi wakil presiden? Sampai2 konon tega tinggalkan acara seminar untuk nyanggong Jokowi di Bandara di Jogja? Sebenarnya dalil mau nyapres lebih update untuk org KPK. Dari pada AU yang didalilkan pada tahun 2005 lalu tersebut. Kalau ada yang berpendapat berbeda saya hargai. Dan akan sangat senang bila fakta yang saya ungkap bisa dipatahkan dengan fakta yang ada. Penegakan hukum milik semua bukan monopoli penegak hukum. Keadilan juga milik semua bukan hanya pengadilan saja. Sehingga saatnya kita awasi upaya 'pembunuhan' anak bangsa hanya karena dianggap berbahaya bagi kekuasaan lalu dikriminalkan.  Fiat Justicia Ruat Coelum..biarpun langit runtuh, keadilan harus tetap diperjuangkan.

 Bagi yang ingin membantah dengan bukti hukum yang kuat sila mention dan kunjungi akun Twitter beliau seperti yang tercantum diatas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar